Memeriksakan Janin Bayi dalam Kandungan dengan USG -
Dok, saya (35) sedang hamil tiga bulan. Saya rutin memeriksakan kondisi kandungan untuk mengetahui apakah kondisi janin saya baik-baik saja. Setiap konsultasi dengan dokter kandungan, saya pasti menjalani pemeriksaan USG. Yang ingin saya tanyakan, seberapa penting dan seberapa perlukah p
emeriksaan USG? Apakah memang setiap periksa kehamilan harus menjalani USG? Apakah ada efeknya bila selalu menjalani USG? Kalau tanpa USG, apakah kita bisa mengetahui kondisi janin dalam keadaan baik atau tidak? Satu hal lagi, dari segi biaya pemeriksaan USG juga relatif mahal. Adakah alternatif lain selain menjalani pemeriksaan USG agar biaya yang kita keluarkan tidak terlalu membengkak? Mohon saran-sarannya (Siti - Tangerang, Banten)
Pemeriksaan USG dilakukan hanya atas indikasi medis. Di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sebagai rumah sakit pendidikan, kami melakukan pemeriksaan USG minimal 3 kali, yaitu bila pasien pertama kali datang belum pernah dapat USG, pada kehamilan 1014 minggu, dan pada kehamilan 1820 minggu. Pemeriksaan selanjutnya hanya dilakukan atas indikasi medis. Pada praktik pribadi, saya sendiri melakukan pemeriksaan USG setiap pasien kontrol kehamilan, tanpa menarik biaya tambahan, kecuali ada indikasi medis seperti di RSPAD. Hal ini saya lakukan terutama untuk memantau pertumbuhan janin dan volume cairan ketuban.
Bila Ibu keberatan soal biaya, katakan langsung pada dokter Ibu agar dokter bisa memilih pemeriksaan USG yang sangat esensial untuk dilakukan (pada kehamilan 1822 minggu). Cara lain untuk memantau kesejahteraan janin adalah pertambahan tinggi rahim yang sesuai umur kehamilan, gerak janin harian (mulai dipantau setelah kehamilan 28 minggu), denyut jantung janin, dan kesehatan Ibu. Terima kasih atas pertanyaannya
.